|  |
Program Pascasarjana (Magister, S2) |
"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah perintah Konstitusi 45 RI. Dan "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat." adalah perintah Undang-Undang RI No.20 Th.2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun sampai sekarang sesungguhnya diantara sebagian warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (khususnya karyawan). Demikian pula sebagian warga negara Indonesia yang memiliki uang (finansial) terbatas.
Serta atas dasar Konstitusi RI 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Demikian pula "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" adalah perintah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Selanjutnya di Penjelasan UU tersebut diterangkan : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Tujuan menyelenggarakan Program Pascasarjana ini Dalam rangka melaksanakan kebutuhan ini PTS tsb menyelenggarakan Program S-2 ini dengan fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan agar tidak mengganggu jadwal kerja (utk mereka yang sudah bekerja) dan sekaligus melaksanakan Komitmen Sosial. Diantaranya mengadakan kesempatan kepada seluruh alumni/lulusan Sarjana / S1 / sederajat dari seluruh bidang ilmu baik yang waktu luangnya terbatas maupun memiliki uang (finansial) terbatas, utk memajukan perkuliahan (atau pindah jurusan) ke jenjang Pascasarjana / S2 di jurusan serta konsentrasi/kekhususan yang diminati, secara layak serta bermutu sebagaimana keunggulan masing-masing PTS tsb. Juga Uang studinya dihitung dgn pemikiran yang sangat mantap agar meringankan masyarakat, dikarenakan selain diringankan dengan adanya subsidi silang, demikian pula diterapkan bantuan fasilitas utk keringanan mencicil uang kuliah tanpa bunga serta tidak memakai agunan, sehingga bisa diangsur setiap bulan sesuai kemampuan uang (finansial) calon mhs baru.
Sistem kuliah Program S2 (Magister / Pascasarjana) diselenggarakan secara profesional dan cocok untuk pekerja yang sibuk dgn pekerjaannya maupun utk yang bukan pekerja. Selain kuliah secara bertatap muka berhadapan langsung dengan pengajar / dosen di ruang kelas, demikian pula mengaplikasikan bermacam2 metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dgn bimbingan pengerjaan tesis yang terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mahasiswa bisa menuntaskan kuliah tepat waktu sebagaimana masa studinya.
Kompetensi alumni/lulusannya dlm menangani tiap persoalan, sanggup mengungkap struktur dan inti masalah dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan pemecahannya; mengetahui serta dapat mengaplikasikan kegunaan teknologi informasi; bisa mengaplikasikan ilmu; cakap dan terampil sesuai bidang kemahirannya; dapat memperoleh solusi persoalan secara logika, mengaplikasikan data/informasi yang didapatkan; bisa memakai konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; bisa mandiri di dlm berkarier serta berupaya.
Mahasiswa dan Alumni/lulusan Program S2 (Magister / Pascasarjana) maupun Program Kuliah Reguler, memperoleh HAK AKADEMIK, GELAR, serta IJAZAH yang SAMA, dan mempunyai HAK utk memakai gelarnya serta utk memajukan perkuliahan ke jenjang yang lebih tinggi.
Alumni/lulusan Program S2 (Magister / Pascasarjana) kesanggupan penguasaan teori yang kuat juga pendayagunaannya, dan kesanggupan profesional dan cara pandang yang global / komprehensif; menaikkan sikap mental profesional yang berorientasi pd penanganan jawaban persoalan berlandaskan alur berpikir-sistem; sanggup menaikkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mendapatkan kesanggupan melakukan serangkaian penelitian dasar maupun terapan. |
| |
|